Talaitad - Talaitad Utara Membahas Batas Wilayah kepolisian desa.

Dalam rangka mengsukseskan program pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Bupati Franki D Wongkar dan Wabup Pdt Petra Y Rembang) dalam melaporkan  Batas Wilayah Kepolisian Desa (desa Talaitad) berdasarkan titik koordinat latitude dan longitude geospecial tracking with AVENZA MAPS Aplication. 

Rapat dari kedua desa saat ini dilaksanakan pada hari Selasa 19 Oktober 2021 di BPU Desa Talaitad Kec. Suluun Tareran.

Tujuan pemekaran waktu itu adalah dalam rangka percepatan pembangunan yang ada di desa Talaitad. Sehingga terpikirkan oleh pemerintah dan tokoh² masyarakat untuk memekarkan desa Talaitad. Pada waktu itu hukum Tua Talaitad adalah Bpk Ventje A N Mangindaan, S.Th (Almarhum) Maka pada tahun 2010 dibentuklah Panitia Pemekaran desa Talaitad. Atas keberhasilan kinerja pemerintah dan panitia saat itu, membuahkan hasil sehingga desa Talaitad dapat di mekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Talaitad (desa Induk) dan desa Talaitad Utara (desa pemekaran).

Rapat dimediasi oleh:

Hukum Tua Talaitad: JOIKE NGAJOW, S.Kom, MM

Hkm tua Talaitad utara : STEVAN TUWO, SE. 

BPD Talaitad dan BPD Talaitad Utara. 

Rapat yang berdurasi 3 jam lamanya dalam rangka  mempertegas batas Kepolisian Desa Talaitad dan Talaitad utara dari hasil rapat tersebut dapat memperoleh keputusan yang baik, aman dan terkendali. 

Demikianlah hasil rapat  yang diperoleh Langsun dituangkan dalam berita acara dan di tanda tanganni oleh para Hukum Tua , BPD, dan Panitia (pemekaran 2010) serta utusan Saksi. 

Talaitad yang sebelumnya masi satu. pada tahun 2011 sah tercatat menjadi dua yaitu desa Talaitad dan Talaitad Utara.  Talaitad cuma dibedakan pemerintahannya dan administrasi  tapi Talaitad tetap satu karna Torang samua basudarah. Ungkap Fany F Sinaulan (ketua panitia pemekaran thn 2010)

Mari kita bangun bersama desa TALAITAD RAYA.


TALAITADSULTA

Roy Pomantow

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembentukan Pengurus Baru BUMDes Desa Talaitad Tahun 2021 - 2025.

PEMERINTAH TALAITAD MENYALURKAN BLT DD bulan 7, 8, 9, Untuk 34 KPM