PELATIHAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA BUMDES "MAJU BERSAMA" DESA TALAITAD.

 Talaitad Sulta - Kegiatan pelatihan bumdes dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum / kantor desa Talaitad. Kamis, 14 Oktober 2021. 

Pemerintah Talaitad menganggap pentingnya Pelatihan untuk Pengurus Bumdes. Ngajow selaku hukum Tua Talaitad menyambut baik kegiatan ini serta membawahkan sambutan atas nama pemerintah Talaitad serta memberikan harapan agar lewat pelatihan ini dapat berlangsung baik dan dapat bermanfaat bagi pengurus BumDes maju bersama demi kemajuan desa tercinta.

Kegiatan pelatihan ini di buka secara resmi oleh Camat Suluun Tareran Drs TONY LANTANG. 

Simbolis penyematan id card peserta pelatihan BumDes serta penyerahan Alat Tulis oleh Camat Suluun Tareran TONY LANTANG.

Pada pokok kegiatan para peserta mengikuti materi yang di sampaikan  oleh Narasumber dibagi menjadi dua seasen. 

Materi seasen pertama oleh Tenaga ahli pengembangan ekonomi desa P3MD Minsel Bpk DONALD MUKUAN., SE.

Materi seasen kedua dibawahkan oleh Kabid Pembangunan dinas PMD Minsel Bpk EDWIN TAMPI.

Dalam kegiatan Pelatihan, selaku Hukum Tua desa Talaitad JOIKE NGAJOW bersama Perangkat serta staf desa, Ketua dan Wakil BPD dan PENGURUS bumdes di desa Talaitad. Menyimpulkan Pada tujuan kegiata ini ada beberapa hal yang di sampaikan Untuk kemajuan BumDes MAJU BERSAMA desa Talaitad serta Peningkatan pengelolaan usaha bumdes.

Ngajow juga mengatakan bumdes sebuah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri. BUMDes Maju Bersama ini dibangun untuk mengelola potensi yang ada di desa secara kolektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa Talaitad.

Tony Lantang (Camat Sulta) mengharapkan agar kedepan Badan Usaha Milik Desa ini menjadi kekuatan ekonomi baru yang ada di desa Talaitad. Peraturan Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Sebagai wadah usaha desa, BUMDes mengusung semangat kemandirian, kegotong-royongan, dan kebersamaan antara pemerintah desa dan masyarakat setempat. Dengan tujuan untuk mengembangkan aset-aset lokal, sehingga pendapatan ekonomi desa dan masyarakat dapat mengalami peningkatan. Di dalamnya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes. sudah diatur tentang pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes yang disertai dengan peran dan fungsi dari setiap Pengurus BUMDes. Setiap desa harus menyesuaikan dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini oleh Bupati yang di sesuaikan dengan kondisi alam, lingkungan, dan budaya setempat. Dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa, dibutuhkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya supaya dapat dikelola secara profesional dan mandiri. Sehingga diperlukan perekrutan pegawai atau tenaga kerja dalam bidang tersebut. Proses perekrutannya harus berdasarkan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes. Karena BUMDes adalah lembaga yang diwajibkan untuk mendapatkan profit. 

Pengurus BUMDes harus menaati mekanisme dalam menjalankan kerjasamanya dengan pihak-pihak lain. Seperti contohnya dalam kegiatan lintas desa harus melakukan koordinasi dan kerjasama terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa dalam memanfaatkan sumber-sumber ekonomi. Kutipan Ungkapan Ketua BPD Bpk Feri Rindengan Saat dialog bebas dengan pengurus BumDes Maju Bersama di akhir acara.


TALAITADSULTA.

Roy Pomantow (staf desa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembentukan Pengurus Baru BUMDes Desa Talaitad Tahun 2021 - 2025.

Talaitad - Talaitad Utara Membahas Batas Wilayah kepolisian desa.

PEMERINTAH TALAITAD MENYALURKAN BLT DD bulan 7, 8, 9, Untuk 34 KPM